Disebutkan akan Ganti Rugi, Begini Fakta Sebenarnya Kesepakatan dengan Apkasindo

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 03:31 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait klaim ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Kertajaya PTPN IV Regional I Banten, Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi.

Dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa petani anggota APKASINDO Banten menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp 3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh H. Wawan Ketua DPW APKASINDO, Dr. Ir. Gulat Me Manurung, MP., C.IMA Ketua DPP APKASINDO Banten dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar SEVP Operation II PTPN IV Regional I yang dilaksanakan di Kantor DPP APKASINDO pada 8 April 2025, menunjukkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Unit Metrologi dan bukan berdasarkan klaim yang tidak didukung bukti yang valid.

Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi.

“Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang, ” ujar Ukhri Yatmoko.

Pemberitaan yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp 3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada karena kesepakatan tersebut telah diformalkan dalam surat pernyataan bersama, yang mencakup komitmen bahwa petani dan pihak PTPN IV menunggu hasil tera ulang lembaga yang berwenang dan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang ada.

Ukhri Yatmoko juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.

Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku. PTPN IV juga telah merespons tuntutan APKASINDO secara terbuka dan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

PTPN IV menghimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama. Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.(AVID/ril)

Berita Terkait

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru
Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar
DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba
Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
22 Narapidana Buddha di Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025
PBBD Komit Lestarikan Adat Budaya Batak, Akan Laksanakan Pesta Budaya Batak 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:00 WIB

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:58 WIB

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

Senin, 12 Mei 2025 - 16:46 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin Insidentil, Jaga Komitmen Bersih dari Halinar

Senin, 12 Mei 2025 - 13:58 WIB

DPP GARNIZUN Apresiasi Rutan Labuhan Deli Konsisten Bersih Narkoba

Senin, 12 Mei 2025 - 08:19 WIB

Peringati Waisak 2025, Lapas Perempuan Bandung Berikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:02 WIB

Sebanyak 347 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumatera Utara Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:23 WIB

PBBD Komit Lestarikan Adat Budaya Batak, Akan Laksanakan Pesta Budaya Batak 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 04:07 WIB

Karutan Kelas I Medan Andi Surya Laksanakan Pengajian Jumat Bersama Petugas Muslim : Menyejukkan Hati, Memperkuat Iman

Berita Terbaru