Praktisi Hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., : ID Express Bisa Kena Denda Rp500 Juta Jika Tak Bertanggung Jawab

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 01:30 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus dugaan hilangnya dua unit ponsel merek Infinix yang dikirim melalui ID Express dapat berujung pada sanksi hukum.

Menurutnya, perusahaan ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan kepada konsumen.

“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada unsur penggelapan maupun pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” ujar Dongan Nauli, Kamis (30/01/2025).

Kasus ini bermula dari hilangnya dua unit ponsel Infinix Smart 8 dan Smart 8 Pro senilai Rp2.535.000 yang dikirim dari Medan ke Ciledug, Jakarta, pada 1 Juni 2024. Seharusnya barang tersebut tiba pada 11 Juni 2024, namun hingga lebih dari enam bulan kemudian, konsumen belum menerimanya.

Konsumen yang merasa dirugikan telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada ID Express, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.

Bahkan saat mendatangi kantor ID Express di Jalan Pancing, Medan, ia tetap tidak mendapat solusi.

“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas. Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” ungkap pelanggan tersebut.

ID Express Bisa Terancam Pidana dan Denda Rp 500 Juta

Dongan Nauli menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang. Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak ID Express, Iqbal, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/01/2025) pukul 15.10 WIB, masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini.

*Sebentar pak, saya tanya atasan saya dulu. Ini sudah saya teruskan ke atasan saya pak,”kata Iqbal.

Hingga berita ini diterbitkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan kasus tersebut. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut. (Red)

Berita Terkait

Rutan Perempuan Medan Terima Kunjungan dan Bantuan dari Yayasan PIAI
Sosialisasi Amnesti Kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan Digelar Secara Virtual
Rutan Perempuan Medan Gelar Razia Rutin, Pastikan Blok Hunian Bebas Halinar
Dirjenpas Mashudi Puji Rutan Perempuan Medan atas Optimalisasi Layanan bagi Warga Binaan di Bulan Ramadhan
Pelapor Minta Polsek Medan Kota Tetapkan Oknum Notaris Rs Sebagai Tersangka dan Ditahan
Peningkatan Kewaspadaan: Kakanwil Ditjenpas Sumut Lanjutkan Monitoring ke Lapas Narkotika Langkat dan Rutan Pangkalan Brandan
Lapas Perempuan Bandung Gelar Workshop Membatik, Kalapas Gayatri Rachmi Rilowati: “Lebih dari Sekadar Keterampilan”
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Minggu, 29 September 2024 - 15:13 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan

Rabu, 25 September 2024 - 23:38 WIB

Unit Gakkum Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Maut di Jalinsum, Satu Jiwa Melayang

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 23:05 WIB

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Amankan Residivis Curanmor

Senin, 23 September 2024 - 16:45 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 13:00 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Sabtu, 21 September 2024 - 21:00 WIB

Jatanras Bersama PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir, Tersangka Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru