MEDAN
Praktisi hukum Dongan Nauli Siagian, S.H., menegaskan bahwa kasus dugaan hilangnya dua unit ponsel merek Infinix yang dikirim melalui ID Express dapat berujung pada sanksi hukum.
Menurutnya, perusahaan ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan kepada konsumen.
“Pelaku usaha ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang dikirim. Jika tidak, konsumen berhak menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jika terbukti ada unsur penggelapan maupun pemalsuan data terkait status pengiriman, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat,” ujar Dongan Nauli, Kamis (30/01/2025).
Kasus ini bermula dari hilangnya dua unit ponsel Infinix Smart 8 dan Smart 8 Pro senilai Rp2.535.000 yang dikirim dari Medan ke Ciledug, Jakarta, pada 1 Juni 2024. Seharusnya barang tersebut tiba pada 11 Juni 2024, namun hingga lebih dari enam bulan kemudian, konsumen belum menerimanya.
Konsumen yang merasa dirugikan telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada ID Express, namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Bahkan saat mendatangi kantor ID Express di Jalan Pancing, Medan, ia tetap tidak mendapat solusi.
“Kurir hanya mengirimkan bukti foto, tetapi fotonya hitam kosong tanpa tanda terima yang jelas. Saya sudah komplain, tapi tidak ada respon dari ID Express,” ungkap pelanggan tersebut.
ID Express Bisa Terancam Pidana dan Denda Rp 500 Juta
Dongan Nauli menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 16 Jo Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa pengiriman yang tidak menepati kesepakatan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas barang yang hilang. Jika dalam waktu yang lama perusahaan tetap mengabaikan keluhan pelanggan, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, terutama dalam bidang logistik,” tambahnya.
Sementara itu, pihak ID Express, Iqbal, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/01/2025) pukul 15.10 WIB, masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penyelesaian kasus ini.
*Sebentar pak, saya tanya atasan saya dulu. Ini sudah saya teruskan ke atasan saya pak,”kata Iqbal.
Hingga berita ini diterbitkan, ID Express belum memberikan pernyataan resmi mengenai kelanjutan kasus tersebut. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah hukum dan dapat mencoreng reputasi perusahaan ekspedisi tersebut. (Red)