Hakim Vonis Firdaus Sitepu 8 Tahun Penjara

WARTA 1 NEWS

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:34 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Sidang pembacaan vonis Firdaus Sitepu terduga otak pelaku percobaan pembunuhan wartawan dengan bom molotov yang dilaksanakan pada Selasa, 21Januari 2025 berjalan dengan lancar dan aman dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.

Firdaus Sitepu didakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 8 (delapan tahun) penjara.

Firdaus Sitepu diduga merupakan salah satu otak pelaku perencanaan percobaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang lain melemparkan diduga 3 buah bom molotov kerumah seorang oknum wartawan yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu.

Menurut isu yang beredar di khalangan luas, Fs alias Firdaus Sitepu diduga mendapatkan perintah dari seseorang untuk menghabisi nyawa oknum wartawan dengan melemparkan bom molotov dikarenakan oknum wartawan tersebut gencar dan rutin memberitakan sejumlah lokasi judi dan tempat peredaran narkoba yang ada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.

Akan tetapi dugaan tersebut tidak terdengar diungkapkan oleh Fs pada saat persidangan.

Korban bersama sejumlah warga yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut mengucapkan terimaksih kepada Kacabjari Pancur Batu dan Majelis Hakim yang memutuskan pekara tersebut.

“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang ikut memproses pekara tersebut sampai akhirnya divonis hari ini, kami sangat mengucapkan terimakasih terdakwa divonis delapan tahun,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait

Pak Kapolda : Tolong Tangkap Bandar Sabu dan Tembak Ikan di Desa Sampai Cita Kutalimbaru
Kantor Hukum SBP Medan Ungkap Manipulasi Putusan Peradilan untuk Menipu Warga
Pemuda Al Washliyah Sumut Dukung Pasangan Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo di Pilkada Deliserdang
JFA Pengedar Sabu Dibekuk Tim URC Polsek Pancur Batu
Kapolsek Pancur Batu Jadi Irup Persemayaman IPTU GINSIN ERSADA GINTING ( Panit Opsnal Intelkam Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan)
Atlet Legenda Bawa Api Obor Pada Open Ceremony PON XXI Wilayah Sumut
Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast “Cakep di Balkon”
Terkait Pasien Anak Meninggal di RSUD HAT, Wadir Pelayanan Medis: Pasien Tidak Menderita Gizi Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Minggu, 29 September 2024 - 15:13 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan

Rabu, 25 September 2024 - 23:38 WIB

Unit Gakkum Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Maut di Jalinsum, Satu Jiwa Melayang

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 23:05 WIB

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Amankan Residivis Curanmor

Senin, 23 September 2024 - 16:45 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 13:00 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Sabtu, 21 September 2024 - 21:00 WIB

Jatanras Bersama PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir, Tersangka Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru