Diduga Menghina Agama Kristen, Horas Bangso Batak Desak Polisi Tangkap Ratu Entok Dalam 24 Jam

WARTA 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:32 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB) mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 04 Oktober 2024 pagi. Kedatangan HBB bersamapara tokoh ingin melaporkan akun tiktok an Ratu Entok yang diduga telah menghina Agama Kristen.

Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut menjelaskan bahwa Ratu Entok telah melaporkan akun tiktok An Ratu Entok yang dimana dalam tiktoknya tersebut telah menghina juga mengolok olok, mengejek dari pada foto yang di gambar handphone tersebut yang dimaksud disitu adalah foto Tuhan Yesus Kristus.

“Kami sebagai lembaga Horas Bangso Batak (HBB) dan saya sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disamping saya ada sekertaris Donal Lubis dan disini ada Bapak Dedi Martuis. Horas Bangso Batak hari ini mendampingi kami di Mapolda Sumut di SPKT untuk melaporkan akun Tiktok yang telah menghina, yang dimana disini pasal yang dimaksud pasal 28 ayat 2 unsur sara dan berlapis dengan pasal 156 A KUHP. Dan kami selaku mewakili seluruh umat Agama Kristen kami meminta untuk segera mungkin dari Kapolri, Kapolda, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek yang ada di lokasi Marelan karena saya duga yang punya akun tiktok yaiut Ratu Entok tersebut bertempat tingal di Marelan Kota Medan untuk menindak tegas,” ujarnya

Masi Kata Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H, kami mendesak agar Kapolda segera mungkin menangkap dari pada akun Tiktok Ratu Entok ini. Apabila dalam 24 Jam tidak ditangkap yang bernama Ratu Entok tersebut maka jangan salahkan kami Masyarakat kami yang akan bertindak untuk menangkap dan akan membawanya ke Polda. kami tunggu sampai jam 17.00 hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024.

“Kami berhadap kasus ini tidak ada yang namanya minta maaf terus kemudian selesai, proses hukum harus tetap ditegakkan tidak ada karena perangko 10 ribu kemudian selesai pekara tidak boleh, kita harus buat jera kepada orang yang telah menghina agama agama khususnya Agama Kristen, tangkap pemilik akun @ratu entok pidanakan penista agama,” tegasnya.

(Reporter : Leodpari)

Berita Terkait

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung
Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Lapas Perempuan Medan Terima Safari Ramadhan UINSU
Para Pelatih PON XXI Sumut akan Temui Bobby Nasution Tanyakan Pemotongan Bonus
Rutan Kelas I Medan Tutup Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Pimpin Rapat Dinas Seluruh Jajaran, Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai
Berbagai Manfaat Dapat Dirasakan Masyarakat dan Pemerintah Dari Pembangunan KDM CitraLand
Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 16:12 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:56 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:33 WIB

Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Lapas Perempuan Medan Terima Safari Ramadhan UINSU

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:36 WIB

Para Pelatih PON XXI Sumut akan Temui Bobby Nasution Tanyakan Pemotongan Bonus

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:13 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Pimpin Rapat Dinas Seluruh Jajaran, Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:32 WIB

Berbagai Manfaat Dapat Dirasakan Masyarakat dan Pemerintah Dari Pembangunan KDM CitraLand

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:34 WIB

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3

Senin, 17 Maret 2025 - 15:32 WIB

Permintaan Autopsi Saksi Ditolak Terdakwa

Berita Terbaru