Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Sejumlah Karyawan PT. HMBP II Minta Pendampingan Hukum

WARTA 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 18:32 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit -Perusahaan kelapa sawit Hamparan Masawit Bangun Persada II (PT. HMBP II) yang beralamat di jalan jenderal Sudirman KM 43 Desa Penyang kecamatan Telawang kabupaten Kotim mempekerjakan anak di bawah umur bahkan beberapa lansia yang sudah berumur sekitar 60 tahun bahkan bersikeras mempekerjakan orang yang tidak layak bekerja alias sakit yang mana sudah mendapatkan surat keterangan dari RSUD Murjani Sampit. hal ini di buktikan dari via WhatsApp pihak PT dengan karyawan yang sakit tersebut.

Hal ini diketahui saat Law Firm Lin Handayani and rekan mendampingi kasus pidana ringan di polres Kotim beberapa waktu lalu. Salah satu adalah anak dibawah umur yang mana anak tersebut bekerja panen penggajiannya dititipkan ke nama orang lain dan kasusnya sudah selesai melalui diversi.

Lin Handayani SH selaku advokat yang diminta beberapa karyawan yang mendampingi kasus Tipiring dan PHI tersebut membenarkan ada memang pekerja lansia yang berumur 60 tahun di PT. HMBP II, bahkan sudah berapa kali karyawan minta pensiun tapi pihak perusahaan selalu beralasan bahwa pensiun bisa diberikan apabila orang tersebut harus bekerja 15 tahun dulu maka akan diberikan pensiun.

Selain itu pada saat karyawan melakukan kesalahan ringan belum menimbulkan kerugian terhadap pihak PT. HMBO tidak mau menempuh restorative justice ataupun memberikan SP 1 terhadap karyawan tersebut. Sehingga, menyebabkan karyawan ini menjalani hukuman ringan tapi pihak PT memaksa istri karyawan tersebut untuk menandatangani surat pengunduran dan memaksa istri karyawan pergi dari perumahan PT padahal statusnya masih karyawan dan belum diberikan PHK serta hak-hak karyawan tersebut belum diberikan bahkan asistennya mengancam apabila tidak menandatangani surat pengunduran diri maka pencairan BPJS ketenagakerjaan akan dipersulit.

“Saya sempat berbincang dengan salah satu mantan karyawan yang menyebutkan bahwa dia bekerja dari umur 15 tahun sampai dengan menikah. Artinya selama ini PT. HMBP II sudah mempekerjakan anak dibawah umur kalau terjadi apa-apa apakah pihak PT mau bertanggung jawab dan semoga hal ini menjadi perhatian semua pihak. Menurut mantan karyawan ini bahwa pihak PT mempekerjakan warga sekitar yang tidak tamat sekolah hanya mengerjakan pekerjaan kasar, apabila mau melamar jadi supir tidak diterima,” jelas Lin Handayani SH.

Pihak Lin Handayani and rekan sudah menyurati instansi terkait dan pihak perusahaan terkait masalah hak karyawan, pekerja lansia dan karyawan yang sakit. “Tinggal menunggu respon pihak perusahaan, apabila belum ada tanggapan maka kita akan melayangkan surat kedua untuk perusahaan,” ujarnya. (Samsul)

Berita Terkait

Tim Wasev Pantau Pelaksanaan Kegiatan TMMD 123 Kodim 1416/Muna di Muna Barat
Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin Dampingi Gubernur Hadiri Tabligh Akbar Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Refleksi ATR/BPN Karawang Tahun 2024, Sederet Prestasi Mulai dari Juara Nasional Hingga Tuntaskan PSN
Program Kemandirian Lapas Narkotika Pematang Siantar: Panen Sayur Pakcoy Perdana
Bukti Nyata Lapas Kelas IIA Tanjung Balai Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Sebagai Bagian dari 8 Asta Cita Presidenì
Danrem 033/WP Kunjungan kerja ke TBK
Rutan Pangkalan Brandan Gelar Inspeksi Rutin, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Terjaga
Program SPALD-S PUPR Dilaporkan Aktivis GAMMA ke Tipidkor Polres Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Minggu, 29 September 2024 - 15:13 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan

Rabu, 25 September 2024 - 23:38 WIB

Unit Gakkum Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Maut di Jalinsum, Satu Jiwa Melayang

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 23:05 WIB

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Amankan Residivis Curanmor

Senin, 23 September 2024 - 16:45 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 13:00 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Sabtu, 21 September 2024 - 21:00 WIB

Jatanras Bersama PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir, Tersangka Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru