MEDAN
Tekankan deteksi dini dalam pengendalian penyakit menular di satuan kerja Pemasyarakatan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ikuti Penyelenggaraan Penguatan Jejaring Stakeholder Eksternal dan Pendampingan Teknis Penyelenggaran Pengendalian Penyakit Menular, khususnya HIV-AIDS dan TBC di Satuan Kerja Pemasyarakatan,Rabu (35/09).
Kegiatan yang berlangsung di Le Polonia Hotel & Convention Medan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal. Dalam sambutannya, Hilal menegaskan pentingnya legalitas dan akreditasi klinik di Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada perbedaan antara layanan kesehatan di dalam Rutan dan Lapas dengan layanan kesehatan yang diterima masyarakat umum. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, dengan fokus pada deteksi dini dalam perawatan kesehatan.
Hilal juga mengingatkan kepada para Kepala Rutan, Lapas, dan LPKA untuk secara rutin melakukan skrining penyakit menular terhadap seluruh tahanan dan narapidana baru. Skrining tersebut sangat penting untuk segera mengidentifikasi penderita guna mencegah penyebaran penyakit, baik di antara penghuni maupun kepada petugas, yang juga berisiko menularkan penyakit tersebut kepada keluarga mereka.(AVIDR)