Realisasi Dana Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Syarat KKN

WARTA 1 NEWS

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 14:33 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE  – Realisasi pengunaan anggaran Dana Desa Kisam Kute Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dari informasi yang diperoleh media ini beberapa waktu lalu dari salah seorang warga setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan mengatakan, dalam realisasi anggaran ini ada kejanggalan terhadap prosedur penyaluran alokasi Dana Desa di Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur pada anggaran desa tahun 2024.

Seperti diketahui hal itu berdasarkan adanya dokumen transaksi elektronik perbankan yang diperolehnya dari salah satu masyarakat/perangkat desa terhadap pola yang dilakukan oleh kepada desa setempat yang diberikan kepada media ini, Sabtu (21/09/2024).

Semua Ini bermula saat tim media mencoba berdiskusi dengan beberapa tokoh masyarakat dan mantan perangkat kemukiman/desa terdahulu di desa setempat terhadap pola dan arah pengelolaan dana desa yang sedang berjalan di desa selama ini.

Mulai dari persoalan pelaksanaan perencanaan kegiatan desa yang jauh dari kesesuaian dan ketentuan yang berlaku hingga pengelolaan yang tidak akuntabel dan partisipatif mendorong beberapa kalangan masyarakat enggan untuk melibatkan diri dalam proses perencanaan dana desa yang dikarenakan tidak adanya upaya dari pengulu untuk mendorong peran warga dalam hal perencanaan pembangunan di desa tersebut.

Awal dugaan tim media muncul dengan melihat sebuah dokumen transaksi adanya indikasi transaksi mencurigakan ke rekening non penyedia/badan usaha yang dilakukan oknum kepala desa tersebut dengan melakukan transaksi mencurigakan dengan pola transfer dari Rekening Kas Umum Desa (RKUD) langsung ke Rekening Pribadi/Istri (bukan merupakan penyedia barang/jasa) yang nanti dapat diungkap dengan jelas melalui pembuktian catatan transaksi Rekening Korang/Giro milik Pemerintah Desa Kisam Kute Pasir tersebut dengan nominal ratusan juta rupiah.

Hal ini sempat kami melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Lawe Sumur, namun Camat Lawe Sumur, saudara Weldan Prahasandika Yuda yang juga merupakan salah satu Anggota MAPPI (Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Indonesia) menyarankan hal ini langsung terlebih dahulu kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yaitu Sekretaris Desa maupun Pengulu selaku Penanggung Jawab Anggaran dengan menggunakan metode konfirmasi dan klarifikasi dua arah sebagai langkah pertama untuk mendapatkan kejelasan serta kepastian informasi agar tidak adanya yang simpang siur.

“Abangda sebaiknya konfirmasi dan klarifikasi dua arah dulu ke yang bersangkutan, gak enak nanti kita main duga-dugaan saat sekarang ini”, tutur Camat Lawe Sumur kepada awak media.

Selanjutnya pihak camat juga menyampaikan secara umum “bahwa terhadap proses penarikan Dana Desa saat ini semua desa telah melalui tahapan digitalisasi dan akuntabilitas yang teruji melalui transaksi elektronik yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kute dan Pihak Kecamatan Lawe Sumur sudah berulang kali telah menyampaikan kepada para pengulu terhadap hal ini.

Media mencoba menghubungi pihak Sekretaris Desa Kisam Kute Pasir sebagai PPID Desa maupun Pengulu Kisam Kute Pasir sebagai Pengguna Anggaran namun belum terhubung dan belum mendapatkan jawaban.

Selanjutnya media mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas DPMK. Zahrul Akmal terkait dan beliau menjelaskan, “bahwa terhadap proses dan tanggung jawab penarikan Dana Desa sepenuhnya berada pada Pengulu sebagai Penanggung Jawab Anggaran.

Pemerintah Kute dan saya pastikan wajib sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor : 412.2/166/2024 Perihal Percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai Desa Tahun Anggaran 2024 dan jika terbukti adanya penyalahgunaan hal tersebut.

Dari pihak kepala desa Kisam Kute Pasir ketika di konfirmasi awak media melalui via whatsapp nya belum bisa minta keterangan terkait dana desa tersebut.

Red.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III
Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim
BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam
Aktivis 10 Pemuda Minta Tangkap Joki Berdalih Sertifikasi PPG
Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA
Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Wartawan Dianiaya di Depan Polda Sumut, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:51 WIB

Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Minggu, 29 September 2024 - 15:13 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan

Rabu, 25 September 2024 - 23:38 WIB

Unit Gakkum Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Maut di Jalinsum, Satu Jiwa Melayang

Selasa, 24 September 2024 - 16:45 WIB

Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 23:05 WIB

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Amankan Residivis Curanmor

Senin, 23 September 2024 - 16:45 WIB

Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Minggu, 22 September 2024 - 13:00 WIB

Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya

Sabtu, 21 September 2024 - 21:00 WIB

Jatanras Bersama PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pedagang Grosir, Tersangka Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru