Bravo, Satesnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja

WARTA 1 NEWS

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 11:09 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan seorang warga Dusun Uken Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Rabu, 11 September 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues akan adanya pengangkutan Narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Personel Satresnarkoba langsung menindak lanjuti dengan cara berpatroli di jalan lintas Kutacane – Blangkejeren, kata IPTU Yose.

Sekitar pukul 17.30 wib Personel Satresnarkoba melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, Personel Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku tersebut yang mengaku bernama SL yang tidak jauh dari tempat pelaku di amankan petugas yang menemukan 9 (sembilan) karung goni warna putih berisikan 250 kg (dua ratus lima puluh kilo gram) bal narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di pinggir jurang dengan ditutup menggunakan dedaunan setelah itu Personel Satresnarkoba langsung mengintrogasi singkat SL, pelaku SL mengakui bahwa ianya mendapat upah untuk mengawasi orang yang melintas atau sebagai pemberi kabar jika situasi aman untuk melancarkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut, jelas IPTU Yose Rizaldi.

Kemudian Personel Satresnarkoba membawa pelaku bersama barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk penyelidikan/ Penyidikan lebih lanjut, terangnya.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(Abdiansyah)

#Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Babinsa 10/pantan Cuaca Dampingi Petani Menyemprot padi
Musrenbang Terakhir Tingkat Kecamatan, Bupati Kembali Ingatkan Tumbuh Untuk Cita-cita Aceh Tenggara
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Melalui Komsos Babinsa Berikan Motivasi Kepada Pedagang Air Tebu
Ketua LSM FMK : Komisi II DPR RI Jangan Sembrono Menghakimi Orang Hanya Bermodal Info Sepihak

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 16:12 WIB

HOAKS Daur Ulang! Isu Lama soal Narkoba di Lapas I Medan Digoreng untuk Kepentingan Tertentu

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:56 WIB

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Gelar Bazar Tebus Murah Sembako untuk Keluarga Warga Binaan di LPP Bandung

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:33 WIB

Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci, Lapas Perempuan Medan Terima Safari Ramadhan UINSU

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:36 WIB

Para Pelatih PON XXI Sumut akan Temui Bobby Nasution Tanyakan Pemotongan Bonus

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:13 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Pimpin Rapat Dinas Seluruh Jajaran, Perkuat Tugas dan Fungsi Pegawai

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:32 WIB

Berbagai Manfaat Dapat Dirasakan Masyarakat dan Pemerintah Dari Pembangunan KDM CitraLand

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:34 WIB

Lapas Perempuan Medan Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3

Senin, 17 Maret 2025 - 15:32 WIB

Permintaan Autopsi Saksi Ditolak Terdakwa

Berita Terbaru