Kajatisu Sudah Ingatkan Jaksa Tidak Main Main, Firdaus Sitepu Tangkapan Polda Sumut Kasus Narkoba Akan Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu

WARTA 1 NEWS

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 03:21 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu |  Fs alias Firdaus Sitepu alias Daus warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu yang juga diduga seorang residivis kasus narkoba akan menjalani persidangan pekara narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu pada rabu 11 September 2024 pukul 10.00 S/D Selasai.

Fs alis Firdaus Sitepu Alias Daus ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang bersama dengan seorang pria bernama Wahyudi.

Dikutip dari sumber bahwa Firdaus Sitepu Alias Daus akan menjalani sidang pertama terkait narkotika yang berkasnya diduga dipisah dengan Wahyudi padahal waktu penangkapan semua berada di satu lokasi di sebuah pengindapan di Bandar Baru Sibolangit.

Firdaus Sitepu akan disidangkan oleh Jaksa penuntut umum Richisandi Sibagariang,.SH dan Anita SH dengan nomor pekara 1454/Pid.Sus/2024/Pn Lbp yang didaftarkan pada rabu 04 September 2024. Wahyudi dengan nomor pekara 1453/Pid.Sus/2024/PN Lbp yang berkasnya dipisah akan disidangkan oleh Jaksa yang sama dengan yang menangani pekara Firdaus Sitepu Alias Daus dengan jadwal sidang yang sama.

Dialansir dari sumber pada tanggal 7 September 2024 Sore, dalam uraian singkatnya dalam pekara tersebut turut diamankan 1) 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 (Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari Wahyudi Andi Syahputra. 2) 1 (Satu) bungkus kotak rokok surya gudang garam disita dari Wahyudi Andi Syahputra. 3) 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7 (tiga koma tujuh) gram disita dari Firdaus Sitepu. 4) 1 (satu) lembar kertas disita dari Firdaus Sitepu. 5) Uang Tunai senilai Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah) dengan perincian Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (Satu) lembar, Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 2 (Dua) lembar disita dari Firdaus Sitepu. 6) 1 (Satu) unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 disita dari Firdaus Sitepu. 7) 1 (Satu) unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763,nomor mesin KF11E2032368 disita dari Firdaus Sitepu.

Padahal sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menjelaskan bahwa berkas tersangka Firdaus Sitepu ditangani oleh Kejatisu.

“Benar kita yang tangani, P -16 diterbitkan tanggal 15 Mei 2024, perkembangan terakhir P-19 tanggal 27 Juni 2024, namun sampai sekarang berkas belum kembali pada kami, terimakasih, tolong dimonitor terus,” balas Kajati Sumut sembari mengirimkan jempol.

Akan tetapi saat kami konfirmasi kembali pada tanggal 29 Agustus 2024, Kajatisu menjelaskan bahwa berkas pekara Firdasu Sitepu Alias Daus sudah tahap dua dari Polda Sumut dan dilimpahkan ke Cabjari Pancur Batu.

“Perkara ini sudah tahap dua dari Polda dan sudah kami limpah ke Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu pada hari Rabu tgl 28 Agustus 2024. dan sudah kami ingatkan kepada Kacab dan Jaksa untuk tidak main-main dalam perkara tersebut, tolong saja dimonitor terus terimakasih informasinya,” balas Kajatisu Idianto

Sebelumnya diberitakan bahwa, Berkas terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan terduga pengedar narkoba Wy alias Wahyudi yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini dikabarkan sedang di teliti oleh pihak Kejaksaan.

Pada Saat penangkap, dari tangan Firdaus Sitepu terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu diduga dengan berat 4,25 Gram dan Wahyudi bertugas sebagai pengedar, Wahyudi Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari Firdaus Sitepu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan jaringan pengedar sabu di wilayah Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini Firdaus Sitepu Alias Daus sedang menjalani hukuman pidana penjara waktu tertentu (5 Bulan) akibat melakukan penganiayaan terhadap CB alias Chandra Bukit dengan nomor pekara 920/Pid.B/2024/PN Lbp.

Firdaus dituntut Jaksa Douglas Jhon Fiter,SH 8 bulan penjara pada Rabu, 17 Jul. 2024 dan diputus oleh Hakim pidana penjara waktu tertentu (5 Bulan).

Mengadili: Menyatakan Terdakwa Firdaus Sitepu tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRDAUS SITEPU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
* 1 (satu) buah proyektil diduga peluru senapan angin;
* 1 (satu) buah senapan angin (dalam keadaan patah);
* 1 (satu) bilah pisau belati;
* 1 (satu) unit handphone merk Nokia;
* 1 (satu) unit mobil Pick Up warna hitam No Pol BK 1276 ABC
Hingga saat ini Firdaus Sitepu dikabarkan masi berada di Lembaga Permasyarakatan Pancur Batu (Lapas Pancur Batu) untuk menjalani hukuman penjara akibat melakukan penganiayaan tersebut. (*)

Berita Terkait

Solar Subsidi Pemerintah Digunakan Pengusaha Galian Liar Namosuro Biru Biru, Kapolsek : Akan Kami Selidiki
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Pak Kapolda : Tolong Tangkap Bandar Sabu dan Tembak Ikan di Desa Sampai Cita Kutalimbaru
Hakim Vonis Firdaus Sitepu 8 Tahun Penjara
Kantor Hukum SBP Medan Ungkap Manipulasi Putusan Peradilan untuk Menipu Warga
Kapolres AKBP Budi Dan Kejari Rohul Pimpin Pengejaran, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Peduli Terhadap Sesama, Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial Kepada Panti Asuhan Bani Adam’AS.

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:29 WIB

Blok Hunian Bebas Halinar, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Razia Rutin

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:04 WIB

Lokasi Dugem Krypton Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi Terselubung

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:44 WIB

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:30 WIB

Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Senin, 19 Mei 2025 - 17:43 WIB

Rutan Medan Gelar Rapat Dinas, Evaluasi Kinerja Masing-Masing Seksi

Senin, 19 Mei 2025 - 03:40 WIB

Denpom I/5 Medan Turut Lancarkan Kunjungan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka ke Medan

Senin, 19 Mei 2025 - 03:05 WIB

Wujudkan Kota Medan Kondusif,Personel Denpom I/5 Medan Patroli Rutin Antisipasi Begal

Berita Terbaru